‘’PERBUATAN TERCELA DAN DOSA BESAR’’
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
sampaikan ke hadiran Allah SWT, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat
kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Tak lupa pula sholawat dan salam
senantiasa tercurahkan atas Nabi-Nya dan Rasul-Nya Muhammad SAW, keluarganya,
sahabatnya dan pengikutnya yang selalu berjuang menjalankan syari’at Islam
sampai hari kiamat.
Dalam makalah ini kami
membahas sesuai dengan judul “Perilaku Tercela dan Dosa Besar”, yaitu suatu
tingkah laku yang dilakukan masyarakat. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
kuliah Agama Islam 1 dan dalam rangka memperdalam pemahaman masalah perilaku
tercela dan dosa besar yang sangat penting untuk menghindarinya dalam
melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari, suatu tingkah laku yang dapat
menjadikan pribadi yang buruk dan tidak mendapatkan keridhoan dari Allah SWT.
Demikian makalah ini
kami buat semoga berguna dan bermanfaat untuk kita semua,, amiin…!
Ambon, 27 oktober 2013
Penyusun
kelompok II
.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
A. PERILAKU TERCELA
1. Pengertian Perilaku Tercela
B. DOSA BESAR
2. Pengertian Dosa Besar
C. SEBAB GUGURNYA HUKUMAN BAGI PELAKU DOSA DAN KEMAKSIATAN
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dikaruniakan
oleh Allah SWT berupa akal dan pikiran. Akal digunakan manusia untuk berfikir,
memikirkan sesuatu. Sedangkan pikiran digunakan untuk menentukan sesuatu yang
di pikirkan oleh akal. Tetapi terkadang manusia sering tidak menggunakan akal
dan fikirannya dengan baik, dengan cara memikirkan sesuatu yang tidak
semestinya di pikirkan, dan juga tidak di pakai untuk mengembangkan sesuatu
yang ada di alam yang sebenarnya bisa menghasilkan ilmu dan pengetahuan yang
baru apabila kita dapat menggunakan dengan semestinya.
Manusia memang memiliki
ke khilafan dalam setiap langkah, perbuatan, maupun sifat dan tindak tanduk
yang dijalaninya, karena manusia juga mempunyai fitrah yang memiliki
kekhilafan.
Suatu perbuatan yang di
lakukan manusia, apabila keluar dari jalur yang telah di tentukan oleh Allh SWT
maka itu di katakan Dosa. Perbuatan dosa sering di lakukan oleh manusia, karena
manusia sering tidak menyadari akan perbuatan yang di lakukannya karena manusia
lebih sering mengikuti hawa nafsunya dengan tidak memikirkan akibat buruk dan
apa yang di lakukannya.
Sekalipun
manusia di ciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi ini,
namun karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari
perilaku tercela dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan
senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT. maka segeralah melakukan
taubat, karena Allah SWT senantiasa bersedia memberi ampunan setiap waktu dan
menerima taubat setiap saat.
Dalam pembahasan ini,
penulis menjelaskan tentang perbuatan tercelah dan dosa besar serta cara untuk
menghindari dan menghapus dosa besar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan hasil dari
latar belakang masalah diatas, maka adapun permasalahan-permasalahan yang akan
di bahas dalam makalah ini diantaranya adalah:
1. Apakah pengertian perbuatan tercela itu ?
2. Sebutkan macam-macam perbuatan tercelah !
3. Apakah pengertian dosa besar itu ?
4. Sebutkan macam-macam perbuatan tercelah !
5. Bagaimana sebab gugurnya perbuatan tercela
dan cara menghapus dosa besar ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERILAKU TERCELA
1. Pengertian Perilaku Tercela
Perilaku tercelah adalah perilaku atau segalah perbuatan yang bertentangan
dengan ajaran agama islam.
Berikut ini adalah beberapa sikap atau perilaku yang tergolong tercela
adalah:
a) Menghina
Sifat ini biasanya kita lakukan
tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung
pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati
orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
Sabda rasulullah:
ü "cukuplah kejelekan seseorang jika ia
menghina orang muslim" (HR Muslim).
ü "memaki sesama muslim itu
kedurhakaan" (HR Muttafaq 'Alaih).
ü "mukmin itu bukanlah pencela dan
bukan pelaknat dan bukan yang jelek perangi dan bukan yang kotor lidah"
(HR Ibnu mas'ud).
ü "barang siapa mengejek saudaranya
lantaran satu dosa, tidak ia mati melainkan melakukan dosa itu" (HR
Tirmidzi).
b) Berburuk Sangka
Berburuk sangka adalah
menuduh atau menyangka atau memandang orang lain dari satu
segi. Selain hal itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan
kebaikan orang yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut.
Biasanya, seseorang sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat
susah melihat kesalahan sendiri. Nah, mengapa sikap ini perlu kita hindari?
Rasulullah bersabda:
ü "jauhilah buruk sangka karena
sesungguhnya perasangka itu sedusta-dusta omongan" (HR Muttafaq 'Alaih).
c) Hasud
Hasud atau Dengki
merupakan sikap bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati
terhadap orang lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan
darinya. Sikap ini sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang
sangat dahsyat. Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki
terhadap orang lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan
atau kesengsaraan.
firman allah:
ü "jika kamu memperoleh kebaikan,
niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu tertimpa bencana, mereka
bergembira karenanya...(Q.S. Ali-imran/3 : 120).
Sikap hasud ini
berbahaya karena dapat merusak nilai persaudaraan atau menumbuhkan rasa
permusuhan secara diam-diam. Hasud juga dapat mendorong seseorang mencela,
menjelek-jelekan, dan mencari-cari kelemahan atau kesalahan orang lain dan
menimbulkan prasangka buruk.
d) Serakah atau Tamak
Serakah atau tamak
merupakan sikap tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga
berupaya meraih yang bukan haknya.
rasulullah bersabda
ü "jika seseorang sudah memiliki dua
lembah emas, pastilah ia akan mencari yang ketiganya sebagai tambahan dari dua
lembah yang sudah ada itu" (HR.Bukhari dan muslim).
Sikap serakah dapat
mendorong orang mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan
setinggi-tingginya, tanpa menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak
etis.
e) Dusta
Sikap ini merupakan
sikap yang mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan
ciri kaum munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
ü "bahwa terdapat tiga sikap yang
termasuk pada munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
Hadist menyebutkan:
"jauhilah kedustaan karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada
kedurhakaan dan kedurhakaan membawa ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).
f) Sombong
Sombong atau takabur,
yakni merasa bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat,
dan merasa paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
allah berfirman:
ü "Akan aku palingkan dari tanda-tanda
(kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang benar"
(QS. al-a'raf/7 : 146).
g) Bergunjing (gibah)
Bergunjing merupakan
sebuah sikap yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau
menyebut masalah orang lain yang tidak disukainya.
Allah mengidentikan
gibah dengan memakan daging mayat saudaranya sendiri.
firman allah:
"apakah ada di
antara kamu yang suka memakan daging saudaranya? Tentu kamu merasa jijik"
(Q.S. Al-hujurat
meskipun kejelekan atau
kekurangan orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan
kenyataan, tetap saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu
dilarang. AL-HASAN sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada
tiga golongan tidak termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang
yang mengikuti hawa nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara
terang-terangan dan pemimpin yang menyeleweng". Memperingatkan sesama
muslim atas kejahatan seseorang pun termasuk gibah yang dibolehkan.
B. DOSA BESAR
1. Pengertian Dosa Besar
Para ulama berbeda
pendapat dalam dan membedakannya dengan dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas
mereka memilih bahwa dosa besar adalah setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd
(hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat atau murka Allah. Pandangan itu di
riwayatkan dari Ibnu Abbas..semoga Allah meridoinya...dan Hasan AI-
Bashri...rahimahullah.
Abu Hamid Al-Ghazali
mengatakan, “setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai
perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, misalnya orang yang meremehkan
perbuatan dosa dan berani membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa
besar.” Sedangkan kesalahan yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak
terkontrolnya jiwa serta karena kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan
Allah SWT, sembari tidak terlepas dari penyesalan, maka hal itu tidaklah
menghilangkan sifat adalah (integritas) dan tidak termasuk dosa besar.
Apabila kita ingin
mengetahui perbedaan dari dosa besar dan dosa kecil, maka kita lihat dari
mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa tersebut dan nash yang sudah ditentukan.
2. Macam-macam Dosa Besar
Allah SWT dan Rasul SAW
mewanti-wanti kita agar tidak terjerumus kedalam kemaksiatan yang akhirnya
menjadikan dosa, sekecil apapun kemaksiatan tersebut, jangan kita meremehkannya
karena itu akan mengakibatkan buruk bagi kita. Maka dari itu kita harus
membekali diri dan lebih meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Serta dapat
menjauhi segala apa yang dilarang / di haramkan-Nya. Firman Allah SWT:
“Barang siapa melakukan keburukan maka
pasti ia akan dibalasnya dengannya dan dia tidak akan mendapatkan selain Allah
SWT pembela dan penolong bagi dirinya”. (Q.S An-nisa :123)
Rasulullah SAW telah
banyak menyebutkan beberapa kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam
beberapa hadits dalam daftar dosa-dosa besar. Di antaranya hadits salah satunya
adalah:
السّبع الموبقات"
قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال: "الشّرق باالله, والسّحر, وقتل النّفس التى
حرّم الله الاّ با الحقّ, واكل الرّبا, واكل مال اليتيم والتّولّى يوم الزّحف,
وقدف المحصنات المؤمنات الغافلات" اخرجه البخارى والمسلم.
“Abu
Hurairah r. a berkata: Nabi SAW bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa
yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Nabi SAW
menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung}, membunuh jiwa
yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak
yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita
mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas di
sebutkan bahwa ada tujuh dosa besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari
ke tujuh dosa besar tersebut:
1) Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa
adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah
mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama
berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik di katagorikan
sebagai dosa paling besar yang tidak akan di ampuni Allah SWT. Firman Allah :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang
yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampwu) dosa selain itu bagi orang yang di
kehendaki oleh-Nya... “ (Q.S An-nisa :48)
Selain ayat di atas,
banyak ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang menerangkan tentang syirik
tersebut. Adapun beberapa contoh perbuatan syirik, antara lain :
a. Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia dan
menolak malapetaka,
b. Ahli perbintangan atau ramalan,
c. Mempercayai benda-benda pusaka,
d. Jiarah Kubur yang bertujuan meminta berkah kepada
orang yang telah meninggal dunia.
2. Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang
kafir atau para penjahat-atas izin Allah SWT melakukan sesuatu yang luar biasa,
dinamakan sihir. Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram
hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang
merusaka dilarang OLEH Islam. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir
antara lain :
a. Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti
atau di bunuh,
b. Memusnahkan harta benda seseorang,
c. Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami
istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
“Mereka mempelajari dari kedua malaikat
ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami
dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan
sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “. (Q.SA1-Baqarah :102)
Mayoritas manusia yang
mudah terkena ilmu sihir adalah perempuan, terutama ketika mereka sedang Haid.
Roh jahat biasanya melihat kepada tabi’at tabi’at yang dapat di kalahkan
(lemah) dan jiwa-jiwa yang hina (kotor). Jika pada kaum perempuan, anak-anak,
khusna, dan manusia tidak tahan uji, dan apabila kepribadiannya dan tabi’atnya
rusak, dia akan menginginkan kepada hal-hal yang membahayakan dirinya,
menikmati bahaya itu, bahkan merindukannya. Bila telah demikian, rusaklah
akalnya, agamanya, akhlaknya, badannya dan hartanya
3. Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan
Membunuh ialah
suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa
orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke
dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang
sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.
Para ahli fikih
berpendapat bahwa sifat pembunuhan yang di kenai qishas
adalah pembunuhan yang di sengaja.
Pembunuhan di bagi menjadi tiga yaitu
a. Pembunuhan dengan di sengaja.
Seperti dalam firman Allah SWT:
“Dengan di berlakukannya hukum qishas,
namun dapat hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut
dalam melakukan pembunuhan “. (Q.S Al-baqarah :179)
Dari ayat di atas, dapat
di simpulakan bahwa si pembunuh harus di hukum qishas
b. Pembunuhan tidak di sengaja.
Orang yang membunuh di
wajibkan membayar denda ringan. Pembunuhan
tidak di sengaja ini di lakukan oleh
orang-orang yang tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Yaitu seperti tidak di
sengajanya dia melempar suatu barang, dengan tidak di sangka kena seseorang
hingga orang tersebut mati. Firman Allah SWT dalam Q.S An-nisa ayat 192 yang
artinya:
c. Pembunuhan seperti sengaja.
Yaitu pembunuhan
terhadap orang yang di lindungi hukum, sengaja dalam melakukannya tetapi
memakai alat ayng tidak mematikan. Maksudnya pemukulan yang terjadi adalah
orang yang di pukul ternyata mati. Dalam jenis pembunuhan seperti ini tidak
perlu di lakukan qishas, tetapi hanya di kenakan diyat.
4. Memakan Harta Riba
Arti riba menurut bahasa
lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran
benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal
ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak dan emas. Untuk
menghindari riba maka apabila mengadakan jual beli sejenis, di tetapkan syarat:
a. Sama timbangan dan ukurannya
b. Di lakukan serah terima saat itu juga
c. Secara tunai
Ulama berpendapat bahwa
riba ada empat macam :
a. Riba Fadholi, yaitu pertukaran barang
sejenis yang tidak sama timbangannya
b. Riba Qardhi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus
memberi kelebihan saat pengembalikannya
c. Riba Iyadh, yaitu akad jual beli barang
sejenis dan sama timbangannya, namun si penjual dan si pembeli, berpisah saat
melakukan serah terima
d. Riba Nasha, yaitu akad jual beli dengan pengerahan
barang beberapa waktu kemudian
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan
di larang oleh agama.
Firman Allah SWT:
Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba “. (Q.S Al-Baqarah
.275)
5. Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak
yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain,
di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan
menyelamatkan hartanya, dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga
apabila anak yatim yang hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita
selaku umat Islam yang ada di sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita
termasuk orang-orang yang mendustakan agama.
Firman Allah SWT:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?,
ItuLah orang yang menghardik anak yatim “. (Q.S Al- Maun
:1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
“santunilah anak-anak yatim, serta usaplah
kepala mereka dan berilah makanan seperti yang engkau makan, niscaya hati
engkau menjadi lembut dan hajat engkau akan terpenuhi “.
Yang di maksud anak
yatim adalah merawat dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya.
Dan apabila anak yatim tersebut memiliki harta benda peninggalan orang
tuanya, orang yang memeliharanya bisa memanfaatkan harta benda
tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Dan apabila si anak
telah dewasa maka sisa harta bendanya harus di serahkan kepadanya. Tetapi
apabila sebaliknya jika orang tersebut yang memelihara memakan hartanya maka Ia
telah berbuat Dzalim.
Sabda Rasulullah SAW:
“Allah membangkitkan suatu kaum dan
kuburan mereka dengan bara apai dan perut meraka dan mulut-mulut mereka
menyemburkan api neraka. Oleh karena itu mereka
memakan harta anak yatim “. (H.R Abu Hurairab)
6. Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga)
Dengan Berzina
Melontarkan tuduhan zina
kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak
nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya.
Orang yang menuduh berzina baik pria / wanita ditetapkan hukuman dera sebanyak
80 kali, sedangkan bagi budak di kenakan separuhnya yaitu 40 kali.
Firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik’ (Q.SAn-nur :4)
Adapun syarat dalam nenetapkan hukuman
dera yaitu:
Syarat bagi kadzif (penuduh)
a. Sudah baligh
b. Berakal sehat
c. Bukan orang tua dan tertuduh
Syarat bagi maqdzuf (tertuduh)
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Iffah
Hukuman dera dapat gugur dan penuduhnya
apabila:
v Penuduh dapat mendatangkan empat saksi, dengan demikian dapat di jatuhi
hukuman zina
v Penuduh dapat pengampunan dan petuduh setelah tuduhannya tidak terbukti
v Panuduh bersumpah li’an apabila penuduh dan tertuduh sepasang suami istri
v Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya
untuk memelihara, menjaga, mempertahankan
dan membela agamanya jika Islam di serang
dan di perangi musuh, maka umat Islam di wajibkan untuk berperang. Dan apabila
tentara Islam telah ada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari
peperangan tersebut.
Firman Allah SWT:
“barang siapa membelakangi mereka (mundur)
di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan
diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa
kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah
tempat kediaman itu “. (Q.S Al-anfal :16)
Sulaiman Rasjid, dalam
bukunya Fiqih Islam (1989 :417) menyebutkan bahwa para ulama
berpendapat bahwa hukuman dan berperang adalah fardu ‘ain bagi setiap orang
islam, tetapi yang lebih berhak hukum berperang itu ialah fardu kifayah,
artinya wajib bagi setiap orang Islam. Akan tetapi apabila sebagian dan orang
Islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut hajat, maka
terlepaslah kewajiban tersebut.
Orang yang melarikan
diri dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT
dan telah dianggap sebagai orang tidak meyakini Allah lagi.
C. SEBAB GUGURNYA
HUKUMAN BAGI PELAKU DOSA DAN KEMAKSIATAN
Supaya kita dapat
menghindari dari perbuatan dosa, sudah menjadi kita untuk menjauhi perbuatan
kemaksiatan dan mengarahkan segala kekuatan untuk menjaga diri dari perbuatan
tersebut yang telah Allah dan Rasul sebutkan.
Dan jika seseorang telah
terjerumus dalam kemaksiatan tersebut, maka
Allah telah membuka pintu rahmat-Nya agar
dia selamat dari hukuman, jika mereka ikhlas dan bertaqwa.
Pensejarah Al-Aqidah
Ath-thahawiyah mengatakan bahwa siksa jahanam
bisa gugur dari orang yang melakukan
kesalahan dengan sepuluh alasan.
Alasan-alasan itu adalah:
Ø Taubat
Ialah penyebab
diampunkannya dosa-dosa dan penyebab tidak di per1akukannya hukuman atas dosa
itu. Yang di maksud taubat disini adalah taubat yang nashuha yakni taubat yang
tulus, muncul dari lubuk hati dan bukan karena hanya komat-kamit mulut; taubat
yang di sertai dengan rasa penyesalan terhadap dosa yang telah di lakukan denga
tekad untuk tidak mengulanginya.
Firman Allah SWT:
“Kecuali mereka yang telah taubat dan
mengadakan perbaikan dan menerangkan ‘kebenaran,), maka terhadap mereka itu
akan di terima taubatnya dan akulah yang maha penerima taubat dan
maha Penyayang “. (Q.S Al-baqarah :160)
Ø Istighfar (memohon ampun)
Istighfar masuk ke dalam
makna taubat, kelebihan taubat dan istighfar adalah bahwa di antara esensi
taubat adalah bertekad untuk menjauhi kemaksiatan di masa mendatang.
Firinan Allah SWT:
Dan Allah tidak akan menyiksa mereka
padahal mereka meminta ampun “. (Q.SA1-anfal :33)
Ø Melaksanakan kebaikan-kebaikan Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu
menghapuskan keburukan-keburukan “. (Q.S Huud :114)
Ø Tertimpa musibah-musibah dunia
Sabda Rasulullah SAW:
ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم
ولاحزن ولا ادى ولا عم
حتى الشّوكة يتشاكها الاكفر
الله بها من خطاياه.
“Tidaklah menimpa seorang muslim
keletihan, keperatan, kebingungan, kesulitan, kesedihan, bahkan hingga dunia
yang menusuknya, melainkan dengan itu semua Allah menghapuskan
kesalahan-kesalahannya (Mutaffaq Alaih)
Ø Siksa kubur
Ø Kesulitan dan kedasyatan hari kiamat
Ø Syafa’at dari orang yang memperoleh izin memberikan syafa’af
Pemaapan dari Yang Maha Pengasih dan
Penyayang melalui syafa’at.
Sebagai mana firman Allah SWT:
“Dan Dia akan mengampuni dosa selain
syirik bagi orang yang Dia kehendaki “. (‘Q.S An-nisa :48 dan 116)
Ø Do’a orang-orang mukmin dan permohonan ampun mereka kepada Allah selama
orang itu hidup dan setelah mati
Padhol yang di persembahkan kepada hamba
yang mukmin baik pahala dan shadaqah, membaca Al-Qur’an, haji atau yang
lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Dari penjelasan materi,
akhirnya dapat diambil kesimpulan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perilaku
tercela dan dosa besar adalah sebagai berikut:
1. beberapa sikap atau perilaku yang tergolong tercela:
Menghina, berburuk sangkah, hasud, serakah atau tamak, dusta, sombong dan
bergunjing (gibah).
2. Pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang
pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau
mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang
nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’
atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
3. Ada Tujuh macam dosa besar : Memakan harta anak yatim,
memakan riba, menuduh perempuan sholeh berbuat zina, lari dari medan perang,
membunuh, syirik dan sihir atau tenung. Diantara dosa besar yang ketujuh
tersebut enam diantaranya bisa diampuni oleh Allah SWT dengan bertaubat kepada
Allah sebenar-benar taubat, kecuali Syirik (menduakan Allah) ini tidak akan
diampuni oleh Allah dan akan mendapat siksa nantinya di Akhirat.
B. Saran
Demikianlah makalah
ini, Akhirnya kepada Allah
jua-lah kita berharap, disini kami sangat berharap mudah-mudahan Makalah ini berguna bagi kita
semua sehingga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan, keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, agar
memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat.
Untuk
itu kritik dan masukan yang bersifat membangun dari teman-teman sangat kami
harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
ü Drs. M. Thalib. Dosa besar. Penerbit :
Gema Risalah Press.
ü Frey- three.blogspot.com januari 2012.
ü Rahmat Syafe’i, 2003, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum,
Bandung: CV Pustaka Setia
ü Ramdhandata.googlecode.com
ü Al Hafizd Ibnu Hajar Al’Asqalani dan Hamim Thohari Ibnu M. Dailini. Bulughul
Maram, Yogyakarta: Ar-Birr Press